Haji & Umrah

Melempar Jumrah: Tata Cara, Waktu, dan Panduan Lengkap

Melempar Jumrah: Tata Cara, Waktu, dan Panduan Lengkap

Melempar jumrah merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah ketika berada di Mina. Memahami tata cara dan waktu pelaksanaan yang tepat sangat penting agar ibadah haji sah dan sesuai dengan tuntunan sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Pengertian Melempar Jumrah

Secara bahasa, jumrah berarti kerikil atau sekumpulan batu kecil. Dalam istilah manasik haji, melempar jumrah adalah perbuatan melontarkan batu-batu kecil ke arah tugu (arat) tertentu di Mina sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani kisah Nabi Ibrahim AS. Hukum melempar jumrah adalah wajib haji, yang artinya jika ditinggalkan harus diganti dengan membayar dam atau denda, meskipun ibadah hajinya tetap sah. Ibadah ini dilaksanakan pada hari-hari tasyrik serta hari raya idul adha di kawasan Mina, dekat kota Makkah.

Pelaksanaan jumrah memiliki makna spiritual yang mendalam bagi setiap jamaah haji. Perbuatan ini melambangkan perlawanan terhadap hawa nafsu dan godaan setan yang pernah menggoda Nabi Ibrahim AS, keluarganya, ketika diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail AS. Dengan melempar batu, seorang Muslim menyatakan tekad untuk terus memerangi sifat-sifat tercela dan senantiasa berpegang teguh kepada perintah Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sejarah Islam, lempar jumrah juga menjadi simbol keteguhan iman dan kepatuhan mutlak kepada sang pencipta. Jamaah hadir di Mina membawa batu-batu kerikil yang telah dikumpulkan, lalu melontarkannya dengan penuh kekhusyukan. Aktivitas fisik ini diiringi dengan dzikir dan doa, menjadikan setiap lemparan batu tidak hanya sekadar ritual fisik, tetapi juga refleksi pembersihan hati dari segala bentuk kemaksiatan dan dosa masa lalu.

Dalil dan Dasar Hukum

Kewajiban melontarkan jumrah didasarkan pada dalil-dalil syariat yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran mengenai kewajiban berdzikir dan mengingat Allah pada hari-hari yang ditentukan di Mina.

۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Ważkurullāha fī ayyāmim ma‘dūdāt(in), faman ta‘ajjala fī yaumaini falā iṡma ‘alaih(i), wa man ta'akhkhara falā iṡma ‘alaihi limanittaqā, wattaqullāha wa‘lamū annakum ilaihi tuḥsyarūn(a).

Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Baqarah: 203)

Ayat di atas oleh para ulama tafsir dikaitkan langsung dengan amal ibadah di Mina, termasuk di dalamnya adalah melontar jumrah pada hari-hari tasyrik. Selain itu, Rasulullah ﷺ juga memberikan contoh langsung tata cara pelaksanaan lempar jumrah dan menegaskan agar jamaah mengambil manasik mereka darinya.

Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melempar jumrah pada hari nahar dan hari-hari tasyrik dengan batu-batu kecil sebesar kerikil lemparan. Beliau juga mengajarkan Doa dan Bacaan Haji dan Umrah: Talbiyah, Thawaf, Sa’i, Arafah, hingga Jumrah yang relevan untuk diamalkan selama rangkaian ibadah di tanah suci berlangsung dengan tertib.

Syarat dan Rukun Melempar Jumrah

  • Menggunakan batu kerikil yang sah, yakni bukan dari jenis barang najis atau benda selain batu seperti logam atau kaca, dengan ukuran sebesar biji kurma atau kelereng kecil.
  • Melontarkan batu dengan cara dilempar menggunakan tangan satu persatu, bukan sekadar diletakkan atau dijatuhkan di dekat tugu jumrah.
  • Melaksanakan lemparan pada waktu yang telah ditentukan syariat, baik pada hari Nahar tanggal 10 Dzulhijjah maupun pada hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  • Batu kerikil harus masuk ke dalam lubang atau area tugu jumrah secara pasti, bukan sekadar jatuh di sekitarnya tanpa mengenai sasaran.

Tata Cara Melempar Jumrah Langkah demi Langkah

  1. Mengumpulkan batu kerikil secukupnya dari area muzdalifah atau Mina sebelum waktu lempar dimulai, tanpa harus mencuci batu tersebut.
  2. Menuju ke area jamarat sesuai urutan hari, dimulai dari Jumrah Ugra (Aqabah) pada tanggal 10 Dzulhijjah, lalu dilanjutkan tiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) pada hari-hari Tasyrik.
  3. Mengangkat tangan kanan saat melempar batu sehingga terlihat bagian ketiak, lalu melontarkan batu satu persatu sambil membaca takbir pada setiap lemparan.

Pelaksanaan lempar jumrah ini menjadi bagian penting dari rangkaian Tata Cara Haji: Urutan Amalan dari 8 Dzulhijjah sampai Thawaf Wada yang harus diperhatikan oleh setiap jamaah agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Keutamaan Melempar Jumrah

Ibadah melempar jumrah mengandung keutamaan yang besar bagi jamaah haji yang melaksanakannya dengan ikhlas dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Setiap butir batu yang dilemparkan dengan dzikir kepada Allah SWT menjadi pelindung bagi pelakunya di hari kiamat dan menghapuskan dosa-dosa kecil yang telah diperbuat.

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa amalan melontar jumrah merupakan bentuk pendirian dzikir kepada Allah SWT. Dengan senantiasa mengingat Allah di tempat-tempat yang disyariatkan seperti Mina, seorang hamba akan mendapatkan kedekatan spiritual serta pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Melempar seluruh tujuh batu sekaligus dalam satu genggaman tangan, yang cara ini dinilai hanya dihitung sebagai satu lemparan saja oleh para ulama mazhab. Cara memperbaikinya adalah dengan melempar batu satu persatu secara bergantian sebanyak tujuh kali.
  • Melempar batu dengan cara dihantamkan atau dilempar menggunakan sepatu atau benda keras selain batu kerikil karena terbawa emosi. Cara memperbaikinya adalah kembali kepada sunnah dengan menggunakan kerikil kecil dan melemparnya secara tenang.

Kesimpulan

Melempar jumrah merupakan amalan wajib haji yang sarat dengan nilai sejarah, kepatuhan, dan dzikir kepada Allah SWT. Dengan memahami tata cara, syarat, serta waktu pelaksanaannya secara benar sesuai sunnah, jamaah dapat menunaikan rangkaian ibadah di Mina dengan sempurna dan mabrur.

Wallâhu a’lam bish-shawâb.

Rujukan

Baca juga

Lihat Kisah Para Nabi

Kunjungi Kisah Para Nabi