Pertanyaan mengenai hukum khitan, baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan, sering kali menjadi topik pembahasan yang penting dalam kajian fikih sehari-hari. Khitan merupakan bagian dari syariat Islam yang berkaitan erat dengan masalah kesucian diri, kebersihan, dan kesempurnaan ibadah. Umat Islam tentu perlu memahami landasan hukum dari tindakan ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan agama yang benar. Penjelasan yang mendalam mengenai masalah ini akan membantu masyarakat dalam memahami perbedaan pandangan ulama serta rincian hukumnya secara objektif.
Pengertian Khitan dan Ruang Lingkupnya
Secara etimologi, khitan berarti memotong. Sedangkan secara terminologi syariat, khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi bagian ujung kemaluan laki-laki (glans penis) sehingga bagian tersebut terbuka dan bersih dari kotoran. Sementara itu, khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit bagian dari kulit yang menyerupai jengger ayam di atas saluran kencing (selaput lendir atau klitoris). Ruang lingkup pembahasan khitan mencakup aspek kebersihan jasmani, kesehatan reproduksi, serta status hukumnya dalam pandangan para fuqaha. Tindakan ini telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan terus dilestarikan hingga masa Nabi Muhammad ﷺ sebagai bagian dari fitrah manusia.
Para ulama sepakat bahwa pensyariatan khitan memiliki tujuan mulia untuk menjaga kebersihan fisik dan kesucian ibadah, khususnya terkait dengan sahnya thaharah atau bersuci dari najis. Sisa-sisa kotoran yang tertampung pada bagian kulit tersebut berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kuman dan najis yang dapat menghambat kesempurnaan wudhu atau mandi wajib. Oleh karena itu, syariat Islam menempatkan khitan sebagai salah satu syiar Islam yang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan oleh sebagian besar mazhab. Pemahaman yang komprehensif mengenai definisi ini akan menghindarkan seseorang dari kesalahpahaman dalam menjalankan praktik ibadah sehari-hari.
Dalil Al-Quran dan Hadits
Landasan pensyariatan khitan dalam Islam dapat ditemukan melalui beberapa rujukan hadits yang sahih serta isyarat dari Al-Quran mengenai ajaran Nabi Ibrahim AS. Meskipun tidak ada ayat Al-Quran secara eksplisit yang menyebutkan kata khitan, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mengikuti jalan lurus yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS yang merupakan bapak para nabi dan orang yang pertama kali berkhitan. Perintah tersebut tercantum dalam Al-Quran ketika Allah SWT berfirman agar kita mengikuti agama Ibrahim yang hanif.
SUMMA AUHAINA ILAIKA AN ITTABI’ MILLata IBRAHIMA HANIFA, WA MA KANA MINAL MUSHRIKIN
Summa auhainailaika an ittabi’ millata ibrahima hanifa, wa ma kana minal musyrikin.
Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.
Selain merujuk pada ajaran para nabi terdahulu, terdapat banyak hadits shahih yang secara tegas memasukkan khitan ke dalam bagian dari fitrah manusia. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memangkas kumis. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA. Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad ﷺ juga menyebutkan tentang kewajiban khitan bagi laki-laki dan tata cara pelaksanaannya dalam tradisi para nabi terdahulu.
Pendapat Ulama dan Mazhab
Para ulama mazhab fikih berbeda pendapat mengenai status hukum khitan, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Dalam mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian besar ulama Malikiyah, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil umum tentang fitrah dan pentingnya menjaga kebersihan diri dari najis. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa mayoritas ulama salaf dan khalaf mewajibkan khitan bagi laki-laki, sementara untuk perempuan hukumnya diperselisihkan antara wajib dan sunnah muakkadah.
Sementara itu, dalam mazhab Hanafi dan sebagian riwayat dari mazhab Maliki, hukum khitan bagi laki-laki adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, bukan suatu kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa secara mutlak. Adapun mengenai khitan bagi perempuan, mazhab Hanafi memandangnya sebagai suatu kehormatan dan kemuliaan (makrimah), bukan kewajiban. Meskipun ada perbedaan pandangan dalam menentukan status hukum wajib atau sunnah, seluruh ulama sepakat bahwa khitan merupakan syiar Islam yang agung dan memiliki manfaat yang sangat besar bagi kesehatan manusia.
Hukum Khitan dan Rinciannya
Berdasarkan rincian pendapat para ulama di atas, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, serta sunnah muakkadah menurut mazhab Hanafi. Pendapat yang mewajibkan berargumen bahwa khitan adalah pembeda antara umat Islam dengan umat lainnya serta syarat penting untuk menjaga kesucian dari sisa air kencing. Pengecualian diberikan kepada anak yang belum baligh atau seseorang yang masuk Islam dalam kondisi dewasa namun dikhawatirkan membahayakan kesehatan jika dilakukan tindakan medis. Waktu yang paling utama untuk melaksanakan khitan bagi anak laki-laki adalah sebelum usia baligh, yakni ketika anak mulai memasuki masa remaja.
Adapun rincian hukum khitan bagi perempuan, mayoritas ulama mazhab Syafi’i memandangnya sebagai suatu kewajiban, sementara mazhab lain seperti Maliki dan Hanafi menilai hukumnya sebagai sunnah atau anjuran untuk menjaga keseimbangan biologis. Dalam praktiknya di masa modern, khitan perempuan harus dilakukan dengan sangat hati-hati oleh tenaga medis yang profesional dan kompeten, serta menghindari segala bentuk praktik yang berlebihan atau membahayakan kesehatan fisik dan psikis anak. Negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim juga mengatur regulasi kesehatan untuk memastikan bahwa prosedur medis ini berjalan secara aman dan sesuai dengan prinsip kemaslahatan syariat.
Hikmah dan Solusi Praktis
- Menjaga kebersihan tubuh dari najis yang tertahan pada lipatan kulit kemaluan sehingga ibadah sholat menjadi lebih sah dan sempurna.
- Mencegah berbagai risiko penumpukan kotoran dan infeksi saluran kemih yang dapat membahayakan kesehatan reproduksi dalam jangka panjang.
- Melestarikan sunnah para nabi terdahulu, khususnya Nabi Ibrahim AS, sebagai bagian dari identitas fitrah seorang Muslim.
- Bagi masyarakat yang menghadapi kendala medis atau keraguan dalam pelaksanaannya, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter ahli dan ustadz terpercaya.
Baca juga: Tata Cara Shalat Ghaib Jenazah Laki-Laki dan Perempuan · Hukum Aqiqah dan Waktu Pelaksanaannya dalam Islam · Hukum Asuransi dalam Islam: Konvensional dan Syariah
Kesimpulan
Khitan adalah bagian dari syariat Islam dan fitrah manusia yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kebersihan serta kesucian ibadah. Hukum khitan bagi laki-laki diperselisihkan antara wajib dan sunnah muakkadah oleh para ulama mazhab, dengan kecenderungan kuat pada hukum wajib menurut mazhab Syafi’i. Sedangkan khitan bagi perempuan dinilai sebagai kewajiban atau kemuliaan tergantung pada pandangan masing-masing mazhab fikih. Untuk kasus pribadi yang memerlukan tindakan atau keputusan khusus, disarankan agar pembaca bertanya kepada ulama atau ustadz terpercaya serta berkonsultasi dengan tenaga medis yang kompeten.
Wallâhu a’lam bish-shawâb.
Rujukan
- QS. An-Nahl: 123
- HR. Bukhari dan Muslim
- HR. Muslim
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi
- Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd










