Fikih & Hukum Islam

Hukum Aqiqah dan Waktu Pelaksanaannya dalam Islam

Hukum Aqiqah dan Waktu Pelaksanaannya dalam Islam

Bagaimana ketentuan hukum aqiqah bagi bayi yang baru lahir dan kapan batas waktu terbaik untuk melaksanakannya menurut syariat Islam? Pertanyaan ini sering kali muncul di tengah masyarakat ketika menyambut kelahiran buah hati. Memahami tata cara dan hukum ibadah ini sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ serta mendatangkan keberkahan bagi keluarga.

Pengertian Aqiqah

Secara bahasa, kata aqiqah berasal dari bahasa Arab yang berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir. Sedangkan secara istilah syariat, aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai tebusan untuk anak yang baru lahir pada hari pencukuran rambutnya. Ibadah ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia keturunan yang diberikan sekaligus sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya.

Syariat aqiqah disyariatkan sebagai bentuk kegembiraan menyambut anggota keluarga baru dengan cara yang diridhai Allah SWT. Daripada merayakan kelahiran dengan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, aqiqah mengarahkan umat Islam untuk berbagi kebahagiaan melalui sedekah daging hewan ternak kepada fakir miskin, tetangga, dan sanak saudara. Hal ini sekaligus mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dalam praktiknya, hewan yang disembelih untuk aqiqah umumnya adalah kambing atau domba. Ketentuan mengenai jenis, usia, dan kesehatan hewan aqiqah hampir serupa dengan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Hewan tersebut harus bebas dari cacat, cukup umur, dan memenuhi kriteria syar’i agar ibadah aqiqah sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Dalil Al-Quran dan Hadits

Meskipun tidak disebutkan secara langsung di dalam Al-Quran dengan lafaz khusus aqiqah, para ulama menetapkan landasan hukum ibadah ini berdasarkan berbagai hadits shahih yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ. Di antara hadits yang paling sering dijadikan rujukan adalah keterangan mengenai jumlah kambing yang disembelih untuk anak laki-laki dan perempuan.

Rasulullah ﷺ bersabda mengenai pensyariatan aqiqah dan ketentuan jumlah hewannya bagi bayi yang baru lahir. Penjelasan ini diriwayatkan oleh para perawi hadits terkemuka sebagai pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah sunnah muakkadah ini.

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.

HR. Tirmidzi dan Abu Daud

Selain itu, terdapat pula riwayat yang menjelaskan perbedaan jumlah hewan antara anak laki-laki dan perempuan. Disebutkan bahwa untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sepadan, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing. Ketentuan ini menjadi landasan mayoritas ulama dalam merumuskan hukum pelaksanaan aqiqah secara lebih terperinci.

Pendapat Ulama

Para ulama mazhab fikih berbeda pendapat mengenai status hukum aqiqah dalam Islam. Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua atau wali yang mampu secara finansial.

Sementara itu, mazhab Hanafi memandang bahwa aqiqah hukumnya mubah atau anjuran biasa yang tidak sampai pada derajat sunnah muakkadah. Namun, terlepas dari perbedaan pendapat ulama mengenai tingkat kesunnahannya, seluruh mazhab sepakat bahwa aqiqah adalah amal shalih yang memiliki keutamaan besar dan sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.

Mengenai waktu penyembelihan, mayoritas ulama sepakat bahwa waktu utama pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak sempat pada hari ketujuh, para ulama memperbolehkan pelaksanaannya pada hari keempat belas atau hari ke-dua puluh satu. Sebagian ulama bahkan membolehkannya kapan saja sebelum anak tersebut mencapai usia baligh.

Hukum Aqiqah dan Rinciannya

Hukum asal aqiqah adalah sunnah muakkadah bagi orang yang menanggung nafkah anak tersebut, seperti ayah atau wali. Apabila pada hari ketujuh orang tua belum mampu melaksanakannya, gugur tuntutan kesunnahannya pada hari itu, namun dianjurkan untuk mengerjakannya ketika kelak sudah memiliki kemampuan finansial.

Syarat hewan aqiqah pada dasarnya sama dengan hewan kurban, yaitu berupa kambing atau domba yang telah memenuhi batas usia minimal dan tidak memiliki cacat fisik yang nyata seperti pincang, buta, atau terlalu kurus. Seekor kambing mencukupi untuk aqiqah anak perempuan, sementara untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing, meskipun satu ekor saja sudah dianggap sah memenuhi sunnah.

Daging hasil aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga. Keluarga yang beraqiqah juga diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan keberkahan atas nikmat kelahiran anak.

Hikmah dan Solusi Praktis

  • Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad ﷺ serta mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah maliyah atau harta.
  • Mempererat hubungan sosial dan ukhuwah Islamiyah dengan berbagi makanan kepada tetangga dan fakir miskin.
  • Menjadi bentuk tebusan bagi anak agar tumbuh dalam keberkahan dan mendapatkan syafaat kebaikan dari doa orang-orang yang menerima sedekah.
  • Solusi praktis bagi yang memiliki keterbatasan dana adalah menabung sejak masa kehamilan atau mencicil pelaksanaannya pada kesempatan hari ketujuh, keempat belas, atau kesatu dua puluh satu setelah kelahiran.

Baca juga: Perbedaan Haji dan Umrah: Hukum, Waktu, Rukun, dan Jenis-jenisnya · Hukum Kredit dan KPR dalam Islam: Tinjauan Fikih

Kesimpulan

Aqiqah adalah ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan ternak pada waktu yang disunnahkan. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan syariat baik dari segi jenis hewan, usia, maupun tata cara pembagian dagingnya kepada yang membutuhkan.

Untuk kasus pribadi atau kondisi khusus yang belum dibahas secara mendalam dalam artikel ini, dianjurkan untuk bertanya langsung kepada ulama atau ustadz terpercaya agar mendapatkan panduan yang tepat sesuai mazhab yang dianut. Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan fatwa resmi.

Wallâhu a’lam bish-shawâb.

Rujukan

  • HR. Tirmidzi dan Abu Daud
  • HR. Ahmad dan Tirmidzi
  • Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi
  • Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
  • Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq

Baca juga

Lihat Kisah Para Nabi

Kunjungi Kisah Para Nabi