Pertanyaan mengenai hukum tato dan kewajiban menghapusnya sering kali muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang baru saja hijrah atau ingin memperbaiki ibadahnya. Fenomena pembuatan tato di masa lalu atau karena ketidaktahuan hukum sering kali meninggalkan kebingungan tersendiri terkait keabsahan ibadah harian seperti sholat dan mandi wajib. Oleh karena itu, memahami masalah ini secara komprehensif berdasarkan dalil yang shahih dan pandangan para ulama sangat penting agar setiap Muslim dapat bersikap secara tepat sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang bijaksana.
Pengertian Tato dan Ruang Lingkupnya
Tato dalam istilah fikih dikenal sebagai al-wasym, yaitu proses memasukkan jarum atau benda tajam lainnya ke dalam lapisan kulit, kemudian memasukkan bahan pewarna seperti tinta, celak, atau zat warna lainnya ke bawah kulit sehingga menimbulkan warna permanen yang berbeda dari warna kulit asli. Praktik ini sudah dikenal sejak masa jahiliyah dan kerap digunakan sebagai bentuk hiasan tubuh, ritual keagamaan tertentu, atau tanda pengenal kelompok sosial. Ruang lingkup pembahasan tato mencakup proses pembuatan tato baru, keberadaan tato di tubuh bagi orang yang sudah terlanjur memilikinya, serta hukum dan tata cara menghapus tato tersebut apabila seseorang berniat untuk bertaubat.
Dalam pandangan Islam, tubuh manusia adalah amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus dijaga kesucian dan bentuknya. Mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat termasuk salah satu tindakan yang dilarang. Oleh karena itu, proses pembuatan tato yang memasukkan benda asing dan melukai kulit secara sengaja untuk tujuan estetika semata menjadi titik utama permasalahan hukum ini. Para ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut mendatangkan mudarat bagi pelakunya, baik dari segi kesehatan kulit maupun dari segi hukum syariat yang melarang perbuatan mengubah ciptaan Allah tanpa darurat.
Dalil Al-Quran dan Hadits tentang Tato
Larangan mengenai pembuatan tato secara tegas disebutkan dalam berbagai hadits shahih dari Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu hadits yang paling masyhur diriwayatkan oleh para perawi hadits terkemuka dari sahabat Abdullah bin Mas’ud RA, di mana beliau menyatakan bahwa Allah melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta dibuatkan tato, serta orang-orang yang melakukan perbuatan serupa yang mengubah ciptaan Allah. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi wanita, tetapi juga mencakup laki-laki secara umum karena illat atau alasan hukumnya sama, yaitu mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menimbulkan kesakitan yang tidak perlu.
Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, wanita yang mencukur alis dan yang meminta dicukur, serta wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim, yang menunjukkan tingkat keabsahan yang sangat kuat dan disepakati oleh para ulama ahli hadits. Selain itu, terdapat pula riwayat lain dari HR. Muslim yang memperkuat larangan merusak atau mengubah bentuk tubuh manusia tanpa ada hajat atau darurat medis yang mendasarinya. Hadits-hadits ini menjadi landasan utama bagi seluruh mazhab fikih dalam menetapkan hukum haram terhadap tindakan pembuatan tato di tubuh seseorang.
Pendapat Ulama dan Pandangan Mazhab
Para ulama dari berbagai mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa membuat tato di tubuh dengan sengaja hukumnya adalah haram. Perbuatan ini dikategorikan sebagai dosa besar karena adanya ancaman laknat dari Rasulullah ﷺ kepada pelakunya. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa tato adalah najis karena darah yang terkurung di bawah kulit akibat proses penusukan, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa darah tersebut dimaafkan jika sulit dihilangkan, namun proses pembuatannya tetap diharamkan secara mutlak tanpa ada perselisihan di antara jumhur ulama.
Meskipun demikian, para ulama memberikan perhatian khusus pada kondisi seseorang yang telah terlanjur memiliki tato sebelum ia masuk Islam atau sebelum ia mengetahui hukum larangannya. Pandangan mayoritas ulama menegaskan bahwa taubat nasuha menghapuskan dosa perbuatan tersebut. Mengenai kewajiban menghapusnya, para ulama merincikan bahwa jika proses penghapusan tato tersebut menimbulkan bahaya yang besar, rasa sakit yang luar biasa, atau merusak anggota tubuh, maka hal itu tidak wajib dilakukan, dan cukup bagi pelakunya untuk bertaubat serta memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hukum Tato dan Rinciannya dalam Ibadah
Bagi seorang Muslim yang terlanjur memiliki tato di tubuhnya dan kemudian bertaubat, timbul pertanyaan mengenai keabsahan ibadah wudhu dan mandi wajibnya. Berdasarkan kaidah fikih, keberadaan tato di bawah kulit tidak menghalangi sahnya air wudhu atau mandi wajib untuk menyentuh permukaan kulit luar, karena tinta tato berada di lapisan bawah kulit dan bukan merupakan penghalang fisik yang menempel di atas permukaan kulit seperti cat atau kuteks. Oleh karena itu, sholat dan ibadah lainnya tetap sah, dan orang tersebut tidak berdosa atas keberadaan tato tersebut setelah ia bertaubat secara sungguh-sungguh.
Namun demikian, jika proses menghapus tato dapat dilakukan dengan teknologi modern saat ini seperti sinar laser tanpa menimbulkan luka parah, bahaya kesehatan, atau biaya yang di luar batas kemampuan, sebagian ulama menganjurkannya agar kebersihan kulit dan kesucian lahiriah lebih sempurna. Jika penghapusan tersebut justru mendatangkan mudarat yang lebih besar, seperti luka bakar yang parah atau infeksi berat, maka membiarkannya dan memperbanyak amal saleh serta istighfar sudah mencukupi sebagai bentuk penyesalan atas masa lalu.
Hikmah dan Solusi Praktis
- Menyadari bahwa tubuh adalah titipan Allah yang harus dijaga keaslian dan kesehatannya dari segala bentuk modifikasi yang dilarang syariat.
- Melakukan taubat nasuha dengan menyesali perbuatan masa lalu, memohon ampun, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
- Berkonsultasi dengan tenaga medis profesional untuk mengetahui tingkat keamanan apabila berniat menghapus tato melalui prosedur medis yang aman.
Baca juga: Hukum Gadai dalam Islam dan Ketentuannya · Hukum Pinjaman Online dalam Islam dan Penjelasannya · Hukum Jual Beli Online dalam Islam
Kesimpulan
Membuat tato di tubuh hukumnya adalah haram berdasarkan dalil hadits yang shahih karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah dan mendatangkan mudarat. Bagi seseorang yang terlanjur memiliki tato, kewajiban utamanya adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan keberadaan tato tersebut tidak membatalkan keabsahan wudhu serta sholatnya. Untuk kasus pribadi yang lebih spesifik mengenai penghapusan tato atau kondisi darurat kesehatan tertentu, disarankan untuk bertanya langsung kepada ulama, ustadz terpercaya, atau ahli medis yang memahami kaidah syariat dan kesehatan, karena artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan fatwa mutlak.
Wallâhu a’lam bish-shawâb.
Rujukan
- HR. Bukhari dan Muslim
- HR. Muslim
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi










