Fikih & Hukum Islam

Saham Syariah: Kriteria DES, ISSI, dan Cara Memilihnya

Saham Syariah Kriteria DES, ISSI, dan Cara Memilihnya

Banyak muslim ingin berinvestasi saham tetapi khawatir terjerumus pada yang haram. Di sinilah saham syariah berperan. Tapi apa sebenarnya saham syariah itu, siapa yang menetapkannya, dan bagaimana kriteria terbarunya? Artikel ini membahasnya lengkap dan mutakhir.

Baca juga pembahasan dasarnya di Hukum Saham dalam Islam: Halal atau Haram?

Apa Itu Saham Syariah?

Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham ini telah melewati proses seleksi (screening) dari sisi kegiatan usaha dan rasio keuangan, lalu dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa Itu Daftar Efek Syariah (DES)?

DES adalah daftar resmi efek yang memenuhi prinsip syariah. Daftar ini diperbarui secara berkala, yaitu dua kali setahun pada periode Mei dan November, sehingga saham bisa keluar atau masuk daftar tergantung hasil seleksinya. Karena itu, status syariah suatu saham tidak permanen dan perlu dicek ulang secara berkala.

Kriteria Saham Syariah Terbaru

Seleksi saham syariah dilakukan terhadap dua hal.

1. Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan syariah

Usaha emiten tidak boleh bergerak pada hal-hal seperti:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir).
  • Produksi, distribusi, atau penyediaan barang dan jasa yang haram atau merusak moral.

2. Rasio keuangan memenuhi batas

Aturan terbaru adalah POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang mencabut aturan lama (POJK 35/POJK.04/2017). Perubahan pokoknya:

Rasio Aturan lama Aturan baru (POJK 8/2025)
Total utang berbasis bunga dibanding total aset Maksimal 45% Diturunkan bertahap menuju 33% dalam 10 tahun (saat ini masih 45%)
Pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibanding total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain Maksimal 10% Maksimal 5% (berlaku sejak seleksi periode I tahun 2026)

Dengan batas 5%, perusahaan yang memiliki total pendapatan Rp1 triliun hanya boleh memiliki pendapatan non-halal maksimal Rp50 miliar agar tetap masuk DES. Pengetatan ini membuat sebagian emiten berpotensi keluar dari daftar.

Catatan: angka dan jadwal dapat berubah mengikuti regulasi. Selalu cek publikasi resmi OJK dan BEI.

Perbedaan DES, ISSI, dan JII

  • DES (Daftar Efek Syariah): daftar resmi dari OJK berisi efek yang memenuhi prinsip syariah. Ini sumber utamanya.
  • ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia): indeks yang berisi seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk DES.
  • JII dan JII70 (Jakarta Islamic Index): indeks yang berisi saham syariah pilihan dengan kriteria likuiditas dan kapitalisasi tertentu, sehingga jumlahnya lebih sedikit dibanding ISSI.

Seberapa Besar Pasar Saham Syariah?

Menurut data BEI, per Juni 2025 terdapat 657 saham syariah di bursa dengan bobot sekitar 62% dari kapitalisasi pasar saham Indonesia. Artinya, pilihan saham syariah cukup luas, dan perubahan kriteria dapat memengaruhi komposisi indeks syariah.

Apakah Saham Syariah Pasti Aman dan Untung?

Tidak. Label syariah berkaitan dengan kehalalan usaha dan struktur keuangannya, bukan jaminan harga naik atau terhindar dari kerugian. Saham syariah tetap bisa turun mengikuti sentimen pasar, seperti saat tekanan pada IHSG. Risiko tetap ada, sehingga pemahaman dan pengelolaan risiko tetap penting.

Cara Mengecek Apakah Suatu Saham Termasuk Syariah

  1. Lihat Daftar Efek Syariah terbaru di situs resmi OJK.
  2. Cek daftar konstituen ISSI dan JII di situs BEI (idx.co.id).
  3. Gunakan fitur “saham syariah” di aplikasi sekuritas yang memiliki layanan syariah.
  4. Perhatikan jadwal pembaruan DES (Mei dan November) karena status saham bisa berubah.

Tips Muslim Berinvestasi Saham Syariah

  • Pilih sekuritas dan produk yang menyediakan layanan syariah.
  • Hindari margin berbunga dan utang ribawi untuk membeli saham.
  • Pahami bisnis perusahaan, jangan sekadar ikut-ikutan.
  • Siapkan dana darurat sebelum berinvestasi.
  • Bersihkan dividen dari porsi non-halal bila ada, dan tunaikan zakat sesuai ketentuan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu saham syariah?

Saham yang lolos seleksi syariah dari sisi kegiatan usaha dan rasio keuangan, lalu tercantum dalam Daftar Efek Syariah OJK.

Apa batas utang dan pendapatan non-halal saham syariah?

Utang berbasis bunga maksimal 45% dari total aset (diturunkan bertahap menuju 33% dalam 10 tahun), dan pendapatan bunga serta non-halal maksimal 5% dari total pendapatan sejak seleksi periode I tahun 2026.

Apakah saham syariah bisa keluar dari daftar?

Bisa. DES diperbarui berkala, sehingga saham yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dikeluarkan.

Apakah saham syariah bebas dari risiko rugi?

Tidak. Syariah menyangkut kehalalan, bukan jaminan harga.

Apa bedanya ISSI dan JII?

ISSI memuat semua saham syariah di BEI, sedangkan JII memuat saham syariah pilihan dengan likuiditas dan kapitalisasi tertentu.

Penutup

Saham syariah membantu muslim berinvestasi dengan lebih tenang karena sudah melewati seleksi syariah. Namun pengetahuan tetap harus dipegang sendiri: kriteria bisa berubah, daftar diperbarui berkala, dan harga tetap naik-turun. Berinvestasilah dengan ilmu, niat yang lurus, dan hati yang tenang.

Untuk bacaan Islami lainnya, kunjungi Islamipedia.

Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat investasi. Untuk keputusan keuangan dan hukum syariah yang spesifik, konsultasikan dengan ahli yang berkompeten.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rujukan: OJK (POJK 8/2025), BEI, dan pemberitaan CNBC Indonesia serta Fortune Indonesia tentang penerapan kriteria baru.

Baca juga

Lihat Kisah Para Nabi

Kunjungi Kisah Para Nabi