Riba adalah salah satu dosa besar yang paling keras diperingatkan dalam Al-Quran. Di tengah maraknya pinjaman, kartu kredit, dan investasi, memahami riba menjadi kebutuhan setiap muslim. Artikel ini membahas pengertian, jenis, dalil, dan cara menghindarinya.
Pengertian Riba
Riba secara bahasa berarti tambahan. Secara istilah, riba adalah tambahan yang diambil dalam transaksi tertentu tanpa imbalan yang dibenarkan syariat, baik dalam jual beli maupun utang piutang.
Dalil Haramnya Riba
Allah menegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 275 (potongan ayat):
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Wa ahallallâhul bai’a wa harramar ribâ.
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Perintah meninggalkannya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 278:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Yâ ayyuhal ladzîna âmanuttaqullâha wa dzarû mâ baqiya minar ribâ in kuntum mu’minîn.
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.
Ayat terkait lainnya: QS. Al-Baqarah: 279 dan QS. Ali Imran: 130.
Jabir RA meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, dan bersabda bahwa mereka semua sama (HR. Muslim). Riba juga termasuk perbuatan yang dibahas dalam tujuh dosa besar.
Jenis-jenis Riba
- Riba nasi’ah: tambahan yang disyaratkan karena penundaan pembayaran utang. Contohnya bunga pinjaman yang bertambah seiring waktu.
- Riba fadhl: kelebihan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak sama takarannya atau timbangannya, misalnya menukar emas dengan emas dengan berat berbeda.
- Riba qardh: manfaat atau tambahan yang disyaratkan pemberi pinjaman kepada peminjam.
Bagaimana dengan Bunga Bank?
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) menetapkan bahwa bunga termasuk riba. Pembahasan lebih jauh tentang pinjaman bank untuk modal usaha ada di Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha. Untuk transaksi muamalah modern, baca Hukum Saham dalam Islam dan Saham Syariah: Kriteria DES, ISSI, dan Cara Memilihnya.
Cara Menghindari Riba
- Pilih produk dan akad syariah yang jelas (jual beli, bagi hasil, sewa).
- Hindari utang berbunga, termasuk pinjaman online tanpa akad yang jelas.
- Utamakan kebutuhan dibanding keinginan agar tidak terjebak utang konsumtif.
- Perbanyak doa memohon rezeki halal. Baca kumpulan doa rezeki dan doa rezeki lainnya.
- Bertaubat jika pernah terlibat riba, hentikan transaksinya, dan jangan mengulang. Lihat juga hukum bersedekah dengan uang pinjaman.
Kesimpulan
Riba adalah dosa besar yang merusak keberkahan harta dan keadilan ekonomi. Dengan memahami jenis dan dalilnya, kita dapat lebih berhati-hati dalam bermuamalah dan memilih jalan rezeki yang halal.
Wallâhu a’lam bish-shawâb.









