Pertanyaan mengenai hukum qurban patungan dan qurban atas nama keluarga sering kali muncul di tengah masyarakat menjelang hari raya Idul Adha. Seiring dengan dinamika ekonomi dan keinginan umat Islam untuk menunaikan ibadah sunnah muakkadah ini, pemahaman yang benar mengenai tata cara dan ketentuan hukumnya menjadi sangat penting. Banyak orang ingin mengetahui apakah berkurban harus selalu secara individu atau boleh patungan bersama orang lain, serta bagaimana kedudukan pahala ketika satu ekor hewan ditujukan bagi seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah. Penjelasan yang bersumber dari Al-Quran, hadits Nabi Muhammad ﷺ, serta pandangan mazhab fikih empat mazhab akan menguraikan persoalan ini secara tuntas agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang sah.
Pengertian Qurban Patungan dan Atas Nama Keluarga
Ibadah qurban atau udhiyah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam praktiknya, pelaksanaan ibadah ini terkadang menemui beberapa bentuk teknis yang memerlukan penjelasan hukum secara rinci dari para ulama. Bentuk pertama adalah qurban patungan, yaitu beberapa orang mengumpulkan dana secara bersama-sama untuk membeli satu ekor hewan qurban guna disembelih pada waktunya. Bentuk kedua adalah qurban atas nama keluarga, yaitu seseorang membeli satu ekor hewan qurban dari harta miliknya sendiri, namun diniatkan pahalanya untuk diri sendiri sekaligus seluruh anggota keluarganya yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia dalam beberapa kondisi tertentu.
Ruang lingkup pembahasan ini mencakup jenis hewan yang diperbolehkan untuk berserikat atau patungan serta batasan jumlah orang yang dibolehkan dalam satu hewan qurban. Para ulama fikih sepakat bahwa hewan qurban terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu kambing atau domba, sapi atau kerbau, serta unta. Setiap jenis hewan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai apakah ia sah untuk dikurbankan secara sendiri atau boleh melibatkan beberapa orang sekaligus di dalamnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai kategori hewan dan batas maksimal kepesertaan sangat diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan ibadah qurban di tengah masyarakat Muslim sehari-hari.
Selain masalah patungan, persoalan kepemilikan pahala atas satu hewan untuk satu keluarga juga sering menjadi bahan diskursus yang menarik di kalangan umat. Apakah satu ekor kambing mencukupi untuk satu keluarga besar, ataukah ketentuan tersebut hanya berlaku khusus untuk hewan bertubuh besar seperti unta dan sapi? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini dijawab secara komprehensif oleh para ulama mazhab berdasarkan atsar para sahabat Nabi Muhammad ﷺ dan praktik langsung yang pernah disaksikan pada masa awal Islam. Dengan memahami batasan-batasan ini, setiap Muslim dapat melaksanakan ibadah qurban dengan tenang, ikhlas, dan sesuai dengan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
Dalil Al-Quran dan Hadits
Syariat berkurban didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad ﷺ yang mulia. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mendirikan sholat dan berkurban sebagai bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada hamba-hamba-Nya. Perintah ini termaktub dalam Kitab Suci Al-Quran yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan setiap amal ibadah di dalam agama Islam.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimū, wa basysyiril-mukhbitīn(a).
Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah). (QS. Al-Hajj: 34)
Adapun mengenai kebolehan berserikat atau patungan dalam hewan qurban, terdapat penjelasan yang jelas dari hadits-hadits Nabi Muhammad ﷺ. Dalam sebuah riwayat yang shahih, disebutkan bahwa para sahabat pernah melaksanakan ibadah haji bersama Nabi Muhammad ﷺ dan mereka menggabungkan diri dalam penyembelihan hewan qurban berukuran besar. Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada para sahabat untuk patungan dalam satu ekor unta atau satu ekor sapi sebanyak maksimal tujuh orang peserta.
Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ dengan berihram haji… lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor hewan.
Hadits tersebut menjadi dasar utama bagi para ulama mazhab dalam menetapkan hukum bahwa hewan unta dan sapi boleh dikurbankan secara patungan maksimal tujuh orang. Sementara untuk hewan kambing atau domba, para ulama sepakat bahwa ia hanya mencukupi untuk satu orang saja dan tidak boleh dipatungkan untuk beberapa orang dalam hal kepemilikan pahala pokok qurban, meskipun pahala kebaikan dapat dibagi kepada orang lain atas izin yang berkurban.
Pendapat Ulama
Para ulama mazhab fikih empat memberikan rincian yang cukup mendalam mengenai hukum qurban patungan dan qurban atas nama keluarga. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa satu ekor kambing atau domba hanya sah untuk qurban satu orang saja, namun pahalanya boleh diniatkan untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarganya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menyembelih seekor domba dan berkata bahwa hewan tersebut adalah untuk Muhammad dan keluarganya.
Mengenai qurban patungan pada hewan sapi atau unta, seluruh mazhab fikih sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan jumlah maksimal peserta adalah tujuh orang untuk satu ekor sapi atau unta. Imam An-Nawawi dalam kitab-kitab mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa berserikat dalam hewan yang besar hukumnya sah, baik para peserta tersebut berasal dari satu keluarga maupun dari orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, asalkan niat mereka sama-sama ikhlas untuk beribadah qurban kepada Allah SWT.
Terkait qurban atas nama keluarga dengan satu ekor kambing, mazhab Hanafi dan mayoritas ulama memandangnya sebagai bentuk qurban kifayah yang mendatangkan pahala bagi seluruh penghuni rumah. Artinya, jika salah seorang anggota keluarga telah menunaikan qurban seekor kambing, maka sunnah muakkadah bagi keluarga tersebut sudah gugur untuk anggota yang lain dalam status hukum kifayah. Meskipun demikian, masing-masing anggota keluarga yang mampu tetap dianjurkan untuk berkurban secara mandiri jika memiliki kelebihan rezeki agar mendapatkan keutamaan yang lebih sempurna.
Hukum Qurban Patungan dan Rinciannya
Hukum qurban patungan dapat dirinci berdasarkan jenis hewan yang digunakan oleh para pequrban. Apabila hewan yang digunakan adalah kambing atau domba, maka para ulama sepakat bahwa hewan tersebut tidak boleh dipatungkan kepemilikan utamanya oleh dua orang atau lebih untuk qurban wajib maupun sunnah. Satu ekor kambing mutlak hanya menjadi milik satu orang shohibul qurban, meskipun dagingnya boleh dibagikan kepada siapa saja termasuk anggota keluarga di rumah.
Sebaliknya, jika hewan yang digunakan adalah sapi, kerbau, atau unta, maka hukum patungan diperbolehkan dengan batasan maksimal tujuh orang per satu ekor hewan. Setiap peserta dalam patungan sapi harus berniat ibadah qurban atau dilarang ada niat lain seperti sembelihan biasa untuk konsumsi daging semata. Apabila di antara tujuh orang peserta tersebut ada yang berniat hanya untuk mencari daging tanpa ibadah qurban, maka dikhawatirkan dapat merusak keabsahan qurban bagi peserta yang lain menurut sebagian mazhab, sehingga keikhlasan dan kesamaan niat seluruh peserta menjadi syarat yang sangat krusial.
Adapun mengenai qurban atas nama keluarga, seorang kepala keluarga diperbolehkan membeli satu ekor sapi dan meniatkannya untuk dirinya serta enam anggota keluarganya yang lain. Dalam hal ini, satu ekor sapi tersebut sudah mencakup tujuh orang anggota keluarga sekaligus, sehingga menjadi solusi yang sangat efisien dan ekonomis bagi keluarga yang ingin melaksanakan ibadah qurban secara bersama-sama tanpa harus membeli banyak hewan.
Hikmah dan Solusi Praktis
- Memberikan kemudahan bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan finansial untuk tetap dapat menunaikan ibadah qurban melalui sistem patungan sapi secara berjamaah.
- Mempererat tali silaturahmi dan rasa kebersamaan di antara anggota keluarga maupun sesama warga masyarakat yang saling bekerja sama dalam menyiapkan hewan qurban.
- Menjadi solusi praktis bagi kepala keluarga untuk mengikutsertakan seluruh anak dan istrinya dalam perolehan pahala qurban melalui satu ekor hewan yang memadai.
- Mendistribusikan daging qurban secara lebih merata kepada fakir miskin melalui optimalisasi jumlah hewan yang disembelih secara kolektif.
Baca juga: Hukum Khitan bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Islam · Hukum Nikah Siri dalam Islam Menurut Tinjauan Fikih · Zakat Profesi: Hukum, Pendapat Ulama, dan Cara Menghitung
Kesimpulan
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat yang memiliki kemampuan finansial. Berdasarkan penjelasan para ulama, qurban patungan diperbolehkan pada hewan sapi dan unta dengan batasan maksimal tujuh orang peserta, sementara kambing hanya untuk satu orang. Adapun qurban atas nama keluarga dapat dilakukan dengan mencakup seluruh anggota rumah melalui satu ekor hewan besar atau dengan meniatkan pahala seekor kambing untuk keluarga. Untuk kasus pribadi yang lebih spesifik atau pelik, dianjurkan untuk bertanya kepada ulama atau ustadz terpercaya, karena artikel ini bukan merupakan fatwa mutlak.
Wallâhu a’lam bish-shawâb.
Rujukan
- QS. Al-Hajj: 34
- HR. Muslim
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi
- Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd










