Sholat rawatib merupakan salah satu amalan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan mengiringi sholat fardhu lima waktu. Melaksanakan ibadah sunnah ini memiliki kedudukan yang istimewa karena dapat menambal kekurangan pada sholat wajib sekaligus mendatangkan pahala yang besar bagi setiap Muslim yang rutin mengerjakannya.
Pengertian Sholat Rawatib
Secara bahasa, kata rawatib berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari ratibah, yang artinya tetap atau berkesinambungan. Dalam istilah fikih Islam, sholat rawatib adalah sholat sunnah yang dikerjakan secara khusus untuk menyertai atau mengiringi sholat fardhu lima waktu. Sholat ini terbagi menjadi dua jenis utama berdasarkan waktunya, yaitu sholat qobliyah yang dikerjakan sebelum sholat fardhu dan sholat ba’diyah yang dikerjakan setelah sholat fardhu.
Para ulama membagi sholat rawatib ini ke dalam dua tingkatan hukum berdasarkan tingkat penekanan dari Nabi Muhammad ﷺ. Tingkatan pertama adalah sunnah muakkad, yaitu sholat sunnah yang sangat dianjurkan karena hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam kesehariannya. Tingkatan kedua adalah ghairu muakkad, yaitu sholat sunnah yang dianjurkan namun tidak sampai pada tingkat penekanan seperti sunnah muakkad. Memahami pembagian ini membantu setiap Muslim untuk memprioritaskan amalan sunnah dalam susunan ibadah harian mereka.
Keberadaan sholat rawatib di tengah pelaksanaan sholat wajib menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kesempurnaan ibadah pemeluknya. Sholat wajib sering kali dikerjakan dengan kekhusyukan yang kurang atau ada rukun yang kurang sempurna pelaksanaannya akibat kelalaian manusia. Oleh karena itu, sholat sunnah pengiring ini hadir sebagai pelengkap yang akan dihisab pertama kali untuk menutupi segala kekurangan tersebut pada hari kiamat kelak. Ibadah ini juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui amalan sunnah setelah menunaikan kewajiban utama.
Dalil dan Dasar Hukum Sholat Rawatib
Anjuran untuk melaksanakan sholat rawatib bersumber dari berbagai hadits shahih yang diriwayatkan oleh para perawi terkemuka dari Nabi Muhammad ﷺ. Hadits-hadits tersebut menjelaskan secara rinci mengenai kebiasaan Rasulullah ﷺ dalam menjaga sholat sunnah pengiring baik saat berada di rumah maupun dalam perjalanan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan tentang keutamaan mendirikan sholat sunnah secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Barangsiapa sholat dalam sehari semalam dua belas rakaat, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.
Hadits tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam merinci jumlah rakaat sholat rawatib yang bersifat muakkad. Selain itu, terdapat riwayat dari Imam Tirmidzi dan Imam An-Nasa’i yang merinci secara spesifik pembagian dua belas rakaat tersebut. Rincian ini mencakup dua rakaat sebelum sholat subuh, empat rakaat sebelum dan dua rakaat setelah sholat zuhur, dua rakaat setelah sholat maghrib, serta dua rakaat setelah sholat isya. Konsistensi dalam mengamalkan dalil-dalil ini mencerminkan kecintaan seorang hamba kepada sunnah Rasulullah ﷺ.
Para ulama mazhab sepakat bahwa hukum asal sholat rawatib adalah sunnah dan bukan suatu kewajiban yang memberatkan umat Islam. Namun, meninggalkan sholat sunnah muakkad secara sengaja dan terus-menerus tanpa uzur dipandang makruh oleh sebagian ulama karena berarti mengabaikan petunjuk Nabi Muhammad ﷺ. Pengetahuan tentang dalil ini memberikan motivasi spiritual yang kuat bagi seorang Muslim agar tidak meremehkan amalan sunnah pengiring sholat fardhu, sebagaimana juga diuraikan dalam pembahasan mengenai macam macam sholat sunnah dalam Islam.
Syarat dan Rukun Sholat Rawatib
- Beragama Islam, berakal sehat, dan telah mencapai usia mumayyiz atau baligh sebagai syarat sah taklif ibadah.
- Mengetahui masuknya waktu sholat fardhu yang diiringi, karena sholat rawatib tidak sah jika dikerjakan di luar waktu sholat wajib tersebut.
- Menutup aurat, suci dari hadas kecil maupun hadas besar, serta suci badan, pakaian, dan tempat sholat dari najis.
- Menghadap ke arah kiblat dengan niat ikhlas karena Allah SWT di dalam hati tanpa harus melafalkan niat secara bersuara.
Tata Cara Sholat Rawatib Langkah demi Langkah
- Membersihkan diri dari najis, mengambil wudhu dengan sempurna, lalu mengenakan pakaian yang suci dan menutup aurat.
- Menghadap ke arah kiblat dan menghadirkan niat di dalam hati untuk melaksanakan sholat sunnah qobliyah atau ba’diyah bagi sholat fardhu tertentu.
- Melakukan takbiratul ihram sambil mengangkat tangan, lalu membaca doa istiftah, Surat Al-Fatihah, dan surat pendek dari Al-Quran pada setiap rakaat.
- Mengerjakan rukuk, iktidal, sujud dua kali, dan duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah sebagaimana tata cara sholat pada umumnya.
- Melakukan salam pada setiap genap dua rakaat, karena sholat rawatib dikerjakan dua rakaat satu salam kecuali terdapat dalil khusus yang mengatur jumlah rakaat tertentu.
Keutamaan Sholat Rawatib
Keutamaan terbesar dari pengerjaan sholat rawatib adalah mendapatkan ganti berupa rumah di surga bagi siapa saja yang istiqamah mengerjakan dua belas rakaat dalam sehari semalam. Keutamaan ini dijanjikan langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ melalui riwayat yang shahih sebagai bentuk apresiasi atas ketekunan seorang hamba dalam menjaga amalan sunnah. Selain itu, sholat sunnah ini berfungsi sebagai penyempurna ibadah wajib yang sering kali memiliki banyak kekurangan dalam pelaksanaannya.
Manfaat lain dari pelaksanaan sholat rawatib adalah mengangkat derajat seorang hamba di sisi Allah SWT dan mendatangkan ketenangan jiwa. Ketika seseorang membiasakan diri menyambung sholat fardhu dengan sholat sunnah, ia akan senantiasa berada dalam naungan zikir dan ingatan kepada Allah. Hal ini sejalan dengan upaya memperbanyak amalan sunnah lainnya seperti Sholat Dhuha guna melengkapi kebutuhan rohani seorang Muslim dalam mengarungi kehidupan sehari-hari.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Mengerjakan sholat rawatib qobliyah sebelum masuk waktu sholat fardhu, yang cara memperbaikinya adalah dengan memastikan azan telah berkumandang terlebih dahulu.
- Melakukan sholat rawatib ba’diyah terlalu terburu-buru tanpa memberikan jeda zikir atau doa setelah sholat fardhu, yang dapat diperbaiki dengan memperbanyak istighfar sejenak usai salam wajib.
- Menganggap sholat rawatib hukumnya wajib sehingga merasa berdosa besar saat terlewat, padahal statusnya adalah sunnah yang dapat diqadha jika tertidur atau lupa.
- Tidak memperhatikan aturan jumlah rakaat dan salam, seperti menggabungkan empat rakaat sekaligus tanpa salam di tengah, yang seharusnya dikerjakan dua rakaat dua rakaat.
Kesimpulan
Sholat rawatib adalah ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan demi menyempurnai kekurangan sholat fardhu lima waktu. Dengan memahami jumlah rakaat, tata cara, serta keutamaannya, seorang Muslim dapat meningkatkan kualitas ibadah harian secara konsisten. Mari kita jaga amalan sunnah ini agar senantiasa mendatangkan ridha Allah SWT dan keberkahan hidup di dunia serta akhirat.
Wallâhu a’lam bish-shawâb.
Rujukan
- HR. Muslim
- HR. Tirmidzi
- HR. An-Nasa’i
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi









