Membaca doa iftitah atau istiftah merupakan hal yang disunnahkan saat shalat, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian, di rakaat pertama, setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awwudz dan surah Al-Fatihah. Lalu bagaimana untuk makmum masbuq?
Pengertian Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang datang terlambat dan bergabung dalam shalat jamaah setelah imam sudah memulai shalat, baik ketika imam sedang berdiri, ruku’, sujud, atau pada posisi lainnya. Hukum membaca doa iftitah bagi makmum masbuq memiliki beberapa perincian keadaan.
Ada beberapa perincian keadaan, yaitu:
- Jika dia (makmum masbuq) mendapatkan imam (si makmum mulai ikut imam dalam shalat jamaah) pada posisi imam tidak sedang berdiri, maka ia tidak membaca doa iftitah.
- Syaikh Abu Muhammad dalam At-Tabshirah menyatakan, kalau makmum takbiratul ihram dan mendapatkan imam sedang berdiri setelah ruku’ (i’tidal), ia juga tidak membaca doa iftitah, tapi membaca “sami’allahu liman hamidah, rabbana lakal hamd…”, dan seterusnya, mengikuti bacaan imam.
- Jika ia (makmum masbuq) mendapatkan imam dalam posisi berdiri, dan ia tahu bahwa mungkin dan sempat baginya membaca doa iftitah, ta’awwudz dan surah Al-Fatihah, maka ia baca semuanya. Soal makmum masbuq ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dan disampaikan juga oleh ashab (ashabul wujuh).
- Syaikh Abu Muhammad dalam At-Tabshirah menyatakan, dianjurkan mempercepat bacaannya, dan membaca sampai bacaan “wa ana minal muslimin” saja, setelah itu ia diam mendengarkan bacaan imam.
- Kalau ia (makmum masbuq) tahu bahwa ia tidak akan sempat membaca semuanya (doa iftitah, ta’awwudz dan Al-Fatihah), atau ia ragu bisa membaca semuanya, maka ia tidak usah membaca doa iftitah.
- Jika ia (makmum masbuq) tahu bahwa ia bisa membaca sebagian doa iftitah, beserta ta’awwudz dan Al-Fatihah, namun ia tidak bisa membaca keseluruhan doa iftitah tersebut, maka ia baca sebagiannya saja yang bisa ia baca. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm.
Kesimpulan
Pada dasarnya, makmum masbuq tetap dianjurkan membaca doa iftitah jika memungkinkan, yaitu ketika ia mendapatkan imam dalam posisi berdiri dan masih memiliki waktu yang cukup untuk membaca doa iftitah, ta’awwudz, dan Al-Fatihah sebelum imam berpindah ke ruku’. Namun jika waktu tidak mencukupi, ia boleh membaca sebagiannya saja, mempercepat bacaannya, atau meninggalkan doa iftitah sama sekali agar dapat mengikuti gerakan imam.
Wallahu a’lam.









