Al-Quran & Hadits

Dampak Negatif Yang di Timbulkan dari Bermain Judi, Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah 91

Dampak Negatif Yang di Timbulkan dari Bermain Judi, Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah

Judi dalam bahasa Al-Quran disebut maisir. Praktik ini sering dibungkus sebagai hiburan atau jalan pintas mencari uang, apalagi kini mudah diakses lewat telepon genggam dalam bentuk judi daring. Namun, Al-Quran memberi peringatan tegas tentang bahaya judi, salah satunya dalam QS. Al-Maidah ayat 91.

Larangan judi dalam Al-Maidah ayat 90–91

Sebelum ayat 91, Allah swt lebih dahulu menegaskan status judi pada ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Ya ayyuhal ladzina amanu innamal khamru wal maisiru wal anshabu wal azlamu rijsun min ‘amalisy-syaithani fajtanibuhu la’allakum tuflihun.

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan termasuk) perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Judi disebut rijs (perbuatan keji) dan bagian dari perbuatan setan. Perintahnya pun bukan sekadar “jangan melakukan”, tetapi fajtanibuh, yaitu “jauhilah”. Artinya, seorang Muslim diminta menjauh dari judi, bukan hanya menghindari perbuatannya. Kata “agar kamu beruntung” (la’allakum tuflihun) juga menunjukkan bahwa keberuntungan sejati justru ada pada meninggalkan judi, bukan pada menang taruhan.

Kemudian pada ayat 91, Allah menjelaskan dampak buruknya:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Innama yuridusy-syaithanu ay yuqi’a bainakumul ‘adawata wal baghdha’a fil khamri wal maisiri wa yashuddakum ‘an dzikrillahi wa ‘anish-shalah, fa hal antum muntahun.

Sesungguhnya setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat. Maka, tidakkah kamu mau berhenti?

Dari ayat ini, setidaknya ada tiga dampak negatif judi yang disebutkan secara jelas, ditambah satu pertanyaan penutup yang menggugah.

Pertama, menimbulkan permusuhan dan kebencian

Allah berfirman an yuqi’a bainakumul ‘adawata wal baghdha’, bahwa setan ingin menanamkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Dalam praktik judi, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Pihak yang menang mengambil harta pihak yang kalah, dan sering kali tanpa imbalan yang adil. Dari sini mudah muncul dendam, saling curiga, pertengkaran, bahkan tindak kriminal. Hubungan pertemanan dan keluarga pun bisa rusak karena harta yang hilang di meja taruhan.

Kedua, menghalangi dari mengingat Allah

Allah berfirman wa yashuddakum ‘an dzikrillah. Orang yang sudah kecanduan judi cenderung terus memikirkan taruhan, kemenangan, atau cara menutup kekalahan. Pikiran dan waktunya habis untuk itu, sehingga hatinya menjadi jauh dari mengingat Allah. Ketenangan batin pun hilang, berganti dengan gelisah dan obsesi untuk “mengembalikan modal”.

Ketiga, menjauhkan dari shalat

Ayat tersebut juga menyebut wa ‘anish-shalah. Shalat adalah tiang agama dan penjaga hubungan seorang hamba dengan Tuhannya. Orang yang larut dalam permainan judi sering menunda, bahkan meninggalkan shalat. Waktu yang seharusnya dipakai beribadah, bekerja, dan berkumpul bersama keluarga habis tersita oleh judi.

Dosanya lebih besar daripada manfaatnya

Sebelum larangan tegas turun, Al-Quran sudah mengingatkan bahwa judi bukan perkara sepele. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا

Yas’alunaka ‘anil khamri wal maisir, qul fihima itsmun kabirun wa manafi’u linnasi wa itsmuhuma akbaru min naf’ihima.

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Ayat ini mengajarkan cara menimbang yang jernih. Sekalipun judi tampak memberi keuntungan bagi sebagian orang, kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Kerugian itu tidak hanya menimpa pelakunya, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar.

Pelajaran dari hadits Nabi

Rasulullah ﷺ juga menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, beliau bersabda:

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

Wa man qala lishahibihi ta’ala uqamirka falyatashaddaq.

Siapa yang berkata kepada temannya, “Kemarilah, aku berjudi denganmu,” maka hendaklah ia bersedekah.

Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan sekadar mengajak berjudi sudah dianggap kesalahan yang perlu ditebus dengan sedekah. Apalagi jika sampai benar-benar melakukannya.

Dampak nyata di tengah masyarakat

Peringatan Al-Quran itu terasa nyata pada masa kini. Judi, terlebih yang dilakukan secara daring, kerap membawa akibat seperti:

  • kecanduan yang sulit dihentikan;
  • habisnya tabungan dan harta, bahkan terlilit utang;
  • retaknya rumah tangga dan terabaikannya nafkah serta pendidikan anak;
  • stres, depresi, dan gangguan kejiwaan;
  • terdorong melakukan tindak kejahatan demi menutup kekalahan.

Semua itu sejalan dengan peringatan ayat tadi: judi merusak hubungan, melalaikan dari Allah, dan menjauhkan dari shalat.

Maka, tidakkah kamu mau berhenti?

Ayat 91 ditutup dengan pertanyaan fa hal antum muntahun, “Maka, tidakkah kamu mau berhenti?” Ini bukan sekadar pertanyaan, melainkan ajakan lembut sekaligus tegas agar manusia segera kembali. Bagi yang pernah terjerumus, pintu tobat selalu terbuka. Langkah awalnya adalah berhenti, menjauhi lingkungan dan aplikasi yang memancing, meminta dukungan keluarga, dan menyibukkan diri dengan pekerjaan halal serta ibadah. Jika sudah masuk tahap kecanduan, tidak ada salahnya mencari bantuan tenaga profesional.

Kesimpulan

QS. Al-Maidah ayat 91 menegaskan bahwa judi adalah jerat setan. Ia menanam permusuhan dan kebencian, menghalangi dari mengingat Allah, dan menjauhkan dari shalat. Karena itu, perintah Al-Quran sangat jelas: jauhi, bukan sekadar kurangi. Keberuntungan sejati tidak datang dari taruhan, tetapi dari rezeki halal yang diperoleh dengan kerja keras dan disertai keberkahan. Wallahu a’lam.

Baca juga