Telah menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Muthahhir telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman dari Ali bin Al-Hakam Al-Bunani dari Abu Al-Hasan Al-Jazari dari Miqsam dari Ibnu Abbas dia berkata; Apabila sang suami menyetubuhinya pada waktu keluar darah, maka dia harus membayar satu dinar, namun apabila dia menyetubuhinya pada waktu terputu... Selengkapnya
Telah menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Muthahhir telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman dari Ali bin Al-Hakam Al-Bunani dari Abu Al-Hasan Al-Jazari dari Miqsam dari Ibnu Abbas dia berkata; Apabila sang suami menyetubuhinya pada waktu keluar darah, maka dia harus membayar satu dinar, namun apabila dia menyetubuhinya pada waktu terputusnya darah, maka dia harus membayar setengah dinar. Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh Ibnu Juraij dari Abdul Karim dari Miqsam.
HR. Abu Daud
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Doa dan Dzikir | 06 Agustus 2025 16:11
Hikmah | 25 September 2024 03:50
Sholat | 25 September 2024 03:31