
Hukum Memandikan Jenazah Serta Syarat dan Tata Cara Memandikan
Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia islam mengajarkan umat untuk menguburkan dengan layak.

Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia islam mengajarkan umat untuk menguburkan dengan layak.
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al Makki berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya berkata; "Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam melarang seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya." Dalam bab ini juga ada riwayat dari ... Selengkapnya
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar Al Makki berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya berkata; "Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam melarang seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah, Salman, Abu Hurairah dan Suhail bin Hanif. Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Sedangkan Abu Qatadah Al Anshari namanya adalah Al Harits Ar Rib'i. Menurut para ahli ilmu penerapan hadits ini adalah dimakruhkannya melakukan istinja` (cebok) dengan menggunakan tangan kanan."
HR. Tirmidzi
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Doa dan Dzikir | 06 Agustus 2025 16:11
Hikmah | 25 September 2024 03:50
Sholat | 25 September 2024 03:31