
Mualaf
قُللِلَّذِينَكَفَرُواْإِنيَنتَهُواْ يُغَفَرْلَهُم مَّاقَدْ سَلَفَوَإِنْ يَعُودُواْفَقَدْمَضَتْسُنَّةُالأَوَّلِينِ Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: `Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan
قُللِلَّذِينَكَفَرُواْإِنيَنتَهُواْ يُغَفَرْلَهُم مَّاقَدْ سَلَفَوَإِنْ يَعُودُواْفَقَدْمَضَتْسُنَّةُالأَوَّلِينِ Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: `Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik Al-Yazani telah menceritakan kepada kami Baqiyyah bin Al-Walid dari Sa'd Al Aghthasy yaitu Ibnu Abdullah dari Abdurrahman bin 'A`idz Al Azdy, Hisyam berkata ia adalah Ibnu Qurth gubernur Himsh dari Mu'adz bin Jabal saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa yang dibolehk... Selengkapnya
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik Al-Yazani telah menceritakan kepada kami Baqiyyah bin Al-Walid dari Sa'd Al Aghthasy yaitu Ibnu Abdullah dari Abdurrahman bin 'A`idz Al Azdy, Hisyam berkata ia adalah Ibnu Qurth gubernur Himsh dari Mu'adz bin Jabal saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa yang dibolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya yang sedang haidl. Maka beliau menjawab: "Boleh apa yang ada di atas kain (selain jimak), namun menahan diri dari hal tersebut adalah lebih utama." Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak kuat.
HR. Abu Daud
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Sholat | 25 September 2024 03:31
Hikmah | 25 September 2024 03:50
Doa | 16 Maret 2019 18:35