
Hukum Memandikan Jenazah Serta Syarat dan Tata Cara Memandikan
Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia islam mengajarkan umat untuk menguburkan dengan layak.
Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia islam mengajarkan umat untuk menguburkan dengan layak.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqotil Abu Al Hasan berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Umar bin Sa'id bin Abu Husain berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Mulaikah dari 'Uqbah bin Al Harits; bahwasanya dia menikahi seorang perempuan putri Ibnu Ihab bin 'Aziz. Lalu datanglah seoran... Selengkapnya
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqotil Abu Al Hasan berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Umar bin Sa'id bin Abu Husain berkata, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Mulaikah dari 'Uqbah bin Al Harits; bahwasanya dia menikahi seorang perempuan putri Ibnu Ihab bin 'Aziz. Lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: "Aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang dinikahinya itu". Maka 'Uqbah berkata kepada perempuan itu: "Aku tidak tahu kalau kamu pernah menyusuiku dan kamu tidak memberitahu aku." Maka 'Uqbah mengendarai kendaraannya menemui Rasul shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah dan menyampaikan masalahnya. Maka Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "harus bagaimana lagi, sedangkan dia sudah mengatakannya". Maka 'Uqbah menceraikannya dan menikah dengan wanita yang lain.
HR. Bukhari
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Hikmah | 25 September 2024 03:50
Sholat | 25 September 2024 03:31
Doa | 16 Maret 2019 18:35