
Hukum Rujuk Setelah Cerai dalam Islam dan Dalilnya
Islam mengatur banyak hal sebagai panduan manusia untuk bisa beribadah kepada Allah SWT. Salah satunya yaitu Hukum Rujuk Setelah Cerai

Islam mengatur banyak hal sebagai panduan manusia untuk bisa beribadah kepada Allah SWT. Salah satunya yaitu Hukum Rujuk Setelah Cerai
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim Al-Jarjara`i Hubbi telah menceritakan kepada kami Ibnu AL-Mubarak dari Al-Auza'i telah menceritakan kepadaku Hassan bin 'Athiyyah telah menceritakan kepada kami Abu Al-Asy'ats Ash-Shan'ani telah menceritakan kepadaku Aus bin Aus Ats-Tsaqafi saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam be... Selengkapnya
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim Al-Jarjara`i Hubbi telah menceritakan kepada kami Ibnu AL-Mubarak dari Al-Auza'i telah menceritakan kepadaku Hassan bin 'Athiyyah telah menceritakan kepada kami Abu Al-Asy'ats Ash-Shan'ani telah menceritakan kepadaku Aus bin Aus Ats-Tsaqafi saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan rambutnya pada hari Jum'at dan mandi menyiram sekujur tubuhnya, lalu dia pergi untuk shalat Jum'at pada awal waktu dan sampai mendapatkan awal khutbah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, lalu duduk mendekat kepada imam untuk mendengarkan khutbah dan tidak berbicara, maka setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam satu tahun." Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Khalid bin Yazid dari Sa'id bin Abi Hilal dari Ubadah bin Nusay dari Aus Ats-Tsaqafi dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan menyiram rambutnya pada hari Jum'at dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya...", kemudian dia melanjutkan seperti Hadits tersebut.
HR. Abu Daud
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Doa dan Dzikir | 06 Agustus 2025 16:11
Hikmah | 25 September 2024 03:50
Sholat | 25 September 2024 03:31