
Hukum Rujuk Setelah Cerai dalam Islam dan Dalilnya
Islam mengatur banyak hal sebagai panduan manusia untuk bisa beribadah kepada Allah SWT. Salah satunya yaitu Hukum Rujuk Setelah Cerai
Islam mengatur banyak hal sebagai panduan manusia untuk bisa beribadah kepada Allah SWT. Salah satunya yaitu Hukum Rujuk Setelah Cerai
telah menceritakan kepada kami Bundar Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ma'mar dari Qatadah dari Anas berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggilir para istrinya dalam satu mandi." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Rafi'." Abu Isa ... Selengkapnya
telah menceritakan kepada kami Bundar Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ma'mar dari Qatadah dari Anas berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggilir para istrinya dalam satu mandi." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Rafi'." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengilir semua istrinya dengan satu kali mandi." Ini adalah pendapat banyak ahli ilmu, di antara mereka adalah Al Hasan Al Bashri, bahwa seseorang tidak dipermasalahkan untuk mengulangi (bersetubuh) meskipun belum berwudlu." Muhammad bin Yusuf meriwayatkan hadits ini dari Sufyan, -Abu Urwah mengatakan dari Abu Al Khaththab-, dari Anas, Abu Urwah -dia adalah Ma'mar bin Rasyid-, dan Abu Al khaththab Qatadah bin Di'amah. Abu Isa berkata; "Sebagian mereka meriwayatkan dari Muhammad bin Yusuf, dari Sufyan, dari Ibnu Abu Urwah dari Abu Al Khaththab."
HR. Tirmidzi
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Sholat | 25 September 2024 03:31
Doa | 16 Maret 2019 18:35
Hikmah | 25 September 2024 03:50