
Fatwa MUI Tentang Barang Bajakan dan Dalilnya
Saat ini pelanggaran terhadap hak cipta sangat merugikan banyak pihak, seiring dengan maraknya barang bajakan. Bahwa terhadap hal tersebut Asosiasi

Saat ini pelanggaran terhadap hak cipta sangat merugikan banyak pihak, seiring dengan maraknya barang bajakan. Bahwa terhadap hal tersebut Asosiasi
Telah menceritakan kepada kami Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami An Nadlr berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Dzakwan Abu Shalih dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang utusan kepada seorang laki-laki Anshar. Maka laki-laki Anshar itu pun datang sementara kepalanya... Selengkapnya
Telah menceritakan kepada kami Ishaq berkata, telah mengabarkan kepada kami An Nadlr berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Dzakwan Abu Shalih dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang utusan kepada seorang laki-laki Anshar. Maka laki-laki Anshar itu pun datang sementara kepalanya basah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Sepertinya kami telah membuat kamu tergesa-gesa?" Laki-laki Anshar itu menjawab, "Benar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika kamu dibuat tergesa-gesa atau tertahan (tidak mengeluarkan mani), maka cukup bagimu berwudlu." Hadits ini dikuatkan juga oleh Wahhab ia berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah. Abu 'Abdullah berkata, riwayat Ghundar dan Yahya dari Syu'bah tidak menyebutkan 'wudlu'."
HR. Bukhari
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Doa dan Dzikir | 06 Agustus 2025 16:11
Hikmah | 25 September 2024 03:50
Sholat | 25 September 2024 03:31