
Hukum Memandikan Jenazah Serta Syarat dan Tata Cara Memandikan
Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia islam mengajarkan umat untuk menguburkan dengan layak.

Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia islam mengajarkan umat untuk menguburkan dengan layak.
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ubaidullah bin Utbah dari Ibnu Abbas ia berkata; "Aku membonceng Fadll di atas himar miliknya, lalu kami datang sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasal... Selengkapnya
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ubaidullah bin Utbah dari Ibnu Abbas ia berkata; "Aku membonceng Fadll di atas himar miliknya, lalu kami datang sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya melaksanakan shalat di Mina." Ibnu Abbas berkata; "Kami lalu turun dari atas keledai dan masuk ke dalam barisan shalat, himar itu lantas melintas di depan mereka, namun himar itu tidak menjadikan shalat mereka batal (karena melintasinya)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Fadll bin Abbas dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in mengamalkan hadits ini. Mereka mengatakan, "Tidak ada sesuatu yang membatalkan shalat." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i.
HR. Tirmidzi
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Doa dan Dzikir | 06 Agustus 2025 16:11
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Sholat | 25 September 2024 03:31
Hikmah | 25 September 2024 03:50