telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibrahim bin Al Muhajir dari Abu Asy Sya'tsa` ia berkata; "Setelah adzan dikumandangkan, seorang laki-laki keluar dari masjid, maka Abu Hurairah pun berkata; "Orang ini telah durhaka kepada Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Dalam ... Selengkapnya
telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibrahim bin Al Muhajir dari Abu Asy Sya'tsa` ia berkata; "Setelah adzan dikumandangkan, seorang laki-laki keluar dari masjid, maka Abu Hurairah pun berkata; "Orang ini telah durhaka kepada Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan pula oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu, seseorang tidak diperbolehkan keluar dari dalam masjid setelah adzan dikumandangkan kecuali karena ada udzur; seperti belum berwudlu atau karena perkara lain yang harus dikerjakan." Telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa ia pernah berkata; "Seseorang boleh keluar dari dalam masjid selama mu'adzin belum mengumandangkan iqamah." Abu Isa berkata; "Kami juga setuju dengan pendapat tersebut, seseorang boleh keluar lantaran ada udzur." Abu Sya'tsa` namanya adalah Sulaim bin Aswad, dan ia adalah orang tua Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`. Dan Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa` telah meriwayatkan hadits ini dari ayahnya."
HR. Tirmidzi
Sholat | 17 Maret 2019 16:41
Doa dan Dzikir | 06 Agustus 2025 16:11
Sholat | 16 Maret 2019 18:32
Sholat | 25 September 2024 03:31
Hikmah | 25 September 2024 03:50