اِنَّ هٰذَآ اَخِيْ ۗ لَهٗ تِسْعٌ وَّتِسْعُوْنَ نَعْجَةً وَّلِيَ نَعْجَةٌ وَّاحِدَةٌ ۗفَقَالَ اَكْفِلْنِيْهَا وَعَزَّنِيْ فِى الْخِطَابِ
Inna hāżā akhī, lahū tis‘uw wa tis‘ūna na‘jataw wa liya na‘jatuw wāḥidah(tun), faqāla aqfilnīhā wa ‘azzanī fil-khiṭāb(i).
(Salah seorang berkata,) “Sesungguhnya ini saudaraku. Dia mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina, sedangkan aku mempunyai seekor saja. Lalu, dia berkata, ‘Biarkan aku yang memeliharanya! Dia mengalahkanku dalam perdebatan.’”
Tafsir QS. Sad Ayat 23
Pada ayat ini Allah menjelaskan apa yang mereka jadikan perkara itu. Salah satu pihak dari mereka menerangkan bahwa saudaranya mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing. Sedang ia sendiri mempunyai seekor kambing saja. Saudaranya menuntut agar menyerahkan kambing yang ia miliki. Karena saudaranya itu pandai memutarbalikkan fakta, sedang ia sendiri tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk menangkis, ia merasa dikalahkan dan harus menyerahkan kambing yang seekor itu kepada saudaranya. Itulah perkara yang mereka ajukan kepada Nabi Daud dengan maksud agar mendapat keputusan yang adil.

