QS. An-Nur Ayat 3

Cahaya · Surat ke-24 · 64 ayat

3

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu'minīn(a).

Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Tafsir QS. An-Nur Ayat 3

Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata  bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.

Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.

Tentang Surat An-Nur

Surat An Nuur terdiri atas 64 ayat, dan termasuk golongan surat-surat Madaniyah. Dinamai An Nuur yang berarti Cahaya, diambil dari kata An Nuur yang terdapat pada ayat ke 35. Dalam ayat ini, Allah s.w.t. menjelaskan tentang Nuur Ilahi, yakni Al Quran yang mengandung petunjuk-petunjuk. Petunjuk-petunjuk Allah itu, merupakan cahaya yang terang benderang menerangi alam semesta. Surat ini sebagian besar isinya memuat petunjuk- petunjuk Allah yang berhubungan dengan soal kemasyarakatan dan rumah tangga.