QS. Al-Mujadilah Ayat 20

Gugatan · Surat ke-58 · 22 ayat

20

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحَاۤدُّوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اُولٰۤىِٕكَ فِى الْاَذَلِّيْنَ

Innal-lażīna yuḥāddūnallāha wa rasūlahū ulā'ika fil-ażallīn(a).

Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.

Tafsir QS. Al-Mujadilah Ayat 20

Ayat ini menerangkan tentang orang-orang yang menentang Allah, mereka tidak mengindahkan perintah-perintah-Nya, tidak mematuhi larangan-larangan-Nya, dan enggan mengerjakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah bagi mereka. Mereka termasuk orang-orang yang hina karena kaum Muslimin akan mengalahkan mereka dengan memerangi dan menawan mereka. Bahkan ada di antara mereka yang diusir dari negeri mereka.

Ayat ini mengingatkan kaum Muslimin akan azab Allah yang ditimpakan kepada orang-orang musyrik Mekah berupa kekalahan pada fath Makkah. Akibat Perang Ahzab orang-orang Yahudi diusir dari kota Medinah karena melanggar perjanjian damai dengan Rasulullah saw. Orang-orang yang telah dinyatakan Allah sebagai orang yang hina, tidak dapat dimuliakan oleh siapa pun, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:

Ya Tuhan kami, sesungguhnya orang yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh, Engkau telah menghinakannya, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang yang zalim. (Â'li 'Imran/3: 192)

Ayat ke-20 ini merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman yang sedang menerima cobaan-cobaan yang sangat berat bahwa mereka akan dapat mengalahkan musuh-musuh mereka dan agama Islam akan berkembang di mana-mana dalam waktu dekat.

Tentang Surat Al-Mujadilah

Surat Al Mujaadilah terdiri atas 22 ayat, termasuk golongan surat Madaniyyah, diturunkan sesudah surat Al Munaafiquun. Surat ini dinamai dengan Al Mujaadilah (wanita yang mengajukan gugatan) karena pada awal surat ini disebutkan bantahan seorang perempuan, menurut riwayat bernama Khaulah binti Tsa'labah terhadap sikap suaminya yang telah menzhiharnya. Hal ini diadukan kepada Rasulullah s.a.w. dan ia menuntut supaya beliau memberikan putusan yang adil dalam persoalan itu. Dinamai juga Al Mujaadalah yang berarti perbantahan.