Islamipedia
  • Home
  • AL-Qur’an
    • Juz Amma
    • Asmaul Husna
  • Syariah
    • Akidah
    • Adab
    • Doa
    • Fikih
  • Materi Khutbah
  • Puasa
    • Puasa Sunnah
    • Puasa Ramadhan
  • Sholat
    • Jadwal Sholat
    • Sholat Sunnah
    • Sholat Wajib
  • Kajian
No Result
View All Result
Islamipedia
  • Home
  • AL-Qur’an
    • Juz Amma
    • Asmaul Husna
  • Syariah
    • Akidah
    • Adab
    • Doa
    • Fikih
  • Materi Khutbah
  • Puasa
    • Puasa Sunnah
    • Puasa Ramadhan
  • Sholat
    • Jadwal Sholat
    • Sholat Sunnah
    • Sholat Wajib
  • Kajian
No Result
View All Result
Islamipedia
No Result
View All Result
Home Fiqh dan Muamalah

Meninggal Setelah Hukuman Had, Apakah Disalati?

by Islampedia.id
Maret 20, 2022
in Fiqh dan Muamalah
Reading Time: 3 mins read
0
Masjid Raya Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

Di dalam ajaran Islam, terdapat hukuman ḥadd untuk kasus perbuatan dosa tertentu seperti zina atau mencuri. Di antara hukuman ḥadd bagi pelaku zina yang sudah menikah (mukhsan) adalah dirajam sampai mati. Terdapat permasalahan fikih terkait ini, yaitu jika seseorang meninggal dunia setelah diberi hukuman ḥadd, misalnya rajam, apakah lantas jenazahnya tetap disalati?

Di dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah, beliau membawakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, yang berisi tentang kisah seorang perempuan Ghamidiyyah yang diperintahkan untuk dirajam oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam karena telah berzina. Buraidah Radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,

ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا، وَدُفِنَتْ

“Setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mensalati jenazahnya dan menguburkannya” (HR. Muslim no. 1695).

Terdapat dua faedah penting yang dapat kita petik dari kandungan hadis ini, yaitu:

Faedah pertama

Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia setelah mendapatkan hukuman rajam itu tetap disyariatkan untuk disalati. Demikian pula diperbolehkan bagi penguasa kaum muslimin (ulil amri) untuk mensalati jenazahnya sebagaimana jenazah kaum muslimin yang lainnya. Imam Ahmad Rahimahullah berkata,

“Aku tidak mengetahui dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak mensalati jenazah seorang pun kecuali bagi pengkhianat perang dan pelaku bunuh diri” (Al-Mughni, 3: 508).

Hal ini juga pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Auza’i, Ishaq, dan dipilih juga oleh Ibnul Munzir Rahimahumullah (lihat Al-Ausath 5: 408 dan Al-Mughni 3: 508).

Pendapat yang lain (pendapat kedua) mengatakan bahwa penguasa kaum muslimin tidak perlu mensalati jenazah orang yang meninggal setelah diberi hukuman ḥadd. Orang yang mensalatinya adalah kaum muslimin biasa, bukan penguasa. Ini adalah pendapat Imam Malik Rahimahullah (lihat Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1: 254).

Alasan Imam Malik Rahimahullah adalah karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati jenazah Ma’iz Radhiyallahu ‘anhu, namun beliau tidak melarang kaum muslimin untuk mensalati jenazahnya.

Hadis yang dimaksud oleh Imam Malik Rahimahullah adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al-Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati Ma’iz bin Malik dan tidak melarang untuk mensalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3186)

Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama. Al-Munziri Rahimahullah mengatakan, “Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang majhul” (Mukhtashar As-Sunan, 4: 320).

Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan Hafizahullah mengatakan bahwa hadis ini daif. Apalagi terdapat sebagian riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap mensalati jenazahnya (lihat Minhatul ‘Allaam, 4: 282).

Ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua mengatakan bahwa jika penguasa kaum muslimin tidak mensalati, hal itu bisa sebagai bentuk peringatan dan ancaman bagi orang-orang semisalnya yang mungkin tergoda atau memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan yang sejenis itu.

Pendapat yang insyaallah lebih tepat adalah pendapat pertama karena dalilnya yang lebih kuat. Apabila kita mengambil makna dzahir dari hadis tersebut, maka penguasa mensalati jenazah orang yang datang meminta hukuman ḥadd karena ingin bertaubat. Wallahu a’lam.

Faedah kedua

Di dalam hadis ini terdapat bantahan bagi kaum khawarij yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kafir, keluar dari Islam. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan,

“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati karena diberi hukuman ḥadd, baik itu berupa hukuman rajam atau semisalnya, maka jenazahnya tetap disalati. Karena dia adalah seorang muslim, meskipun dia telah terjerumus ke dalam salah satu dosa besar. Jenazahnya tetap disalati dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.

Sehingga hadis ini menjadi bantahan untuk orang-orang khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mensalatinya dan memerintahkan kaum muslimin untuk mensalatinya, kemudian memakamkannya. Maka hadis ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar (yang bukan pembatal Islam, pent.) adalah muslim, tidak keluar dari Islam. Jenazahnya juga diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin ketika meninggal dunia, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, karena dia seorang muslim” (Tashiilul Ilmaam, 3: 38).

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Related Posts

Susunan Bacaan Tahlil, Doa Arwah Lengkap, dan Terjemahannya

Susunan Bacaan Tahlil, Doa Arwah Lengkap, dan Terjemahannya

by Islampedia.id
Mei 31, 2022
0

Tahlilan merupakan ritual pembacaan lafal tahlil yang lazim di masyarakat Nusantara sejak ratusan tahun. Pembacaan tahlil biasa dilakukan oleh masyarakat...

Dampak Negatif Yang di Timbulkan dari Bermain Judi, Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah 91

Dampak Negatif Yang di Timbulkan dari Bermain Judi, Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah 91

by Islampedia.id
Mei 31, 2022
0

Salah satu dampak negatif dari judi adalah menghalangi pelakunya dari melakukan sholat dan ibadah lain. Allah SWT telah menjelaskannya dalam...

Inilah 10 Dalil Haramnya Dalam Bermain Judi Online

Inilah 10 Dalil Haramnya Dalam Bermain Judi Online

by Islampedia.id
Mei 31, 2022
0

Semakin Maraknya Perjudian slot online saat ini di tanah air maupun di internet membuat kita terlena akan semua keuntungan yang...

FEATURED POST

Susunan Bacaan Tahlil, Doa Arwah Lengkap, dan Terjemahannya

Susunan Bacaan Tahlil, Doa Arwah Lengkap, dan Terjemahannya

Mei 31, 2022
Dampak Negatif Yang di Timbulkan dari Bermain Judi, Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah 91

Dampak Negatif Yang di Timbulkan dari Bermain Judi, Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah 91

Mei 31, 2022
Inilah 10 Dalil Haramnya Dalam Bermain Judi Online

Inilah 10 Dalil Haramnya Dalam Bermain Judi Online

Mei 31, 2022
Cara Mengusir Hantu atau Setan di Rumah

Cara Mengusir Hantu atau Setan di Rumah, Menurut Kepercayaan Lokal di Indonesia.

Mei 30, 2022

EDITOR PICK'S

Susunan Bacaan Tahlil, Doa Arwah Lengkap, dan Terjemahannya

Mei 31, 2022

Dampak Negatif Yang di Timbulkan dari Bermain Judi, Diperingatkan Dalam Al Quran Surah Al Maidah 91

Mei 31, 2022

Inilah 10 Dalil Haramnya Dalam Bermain Judi Online

Mei 31, 2022

Cara Mengusir Hantu atau Setan di Rumah, Menurut Kepercayaan Lokal di Indonesia.

Mei 30, 2022

Sajadah Aladeen, Buat Ibadahmu Semakin Khusyuk

Maret 21, 2022

Memperbanyak Sholawat Agar Cepat Terwujud

Maret 21, 2022

Wasiat Imam Abu Hanifah Ke Para Pemuda

Maret 21, 2022

STAY CONNECTED

  • 87.1k Followers
Facebook Twitter Instagram
Sajadah Aladeen, Buat Ibadahmu Semakin Khusyuk
AL-Qur'an

Sajadah Aladeen, Buat Ibadahmu Semakin Khusyuk

by Islampedia.id
Maret 21, 2022
0

Assalamualaikum wr wb, hai teman-teman artikel kali ini akan membahas tentang sajadah yang sangat nyaman ketika digunakan pada saat shalat,...

Read more
Masjid Kasepuhan Cirebon
Doa

Keutamaan Taat Kepada Suami – Islampos

by Islampedia.id
Desember 2, 2021
0

SEBAGAI seorang istri, dalam berumah tangga, posisinya berada di belakang suami. Itu menandakan bahwa ialah dijadikan sebagai makmum dalam keluarga....

Read more
hukum puasa hari jumat
Puasa

Hukum Puasa Pada Hari Jum’at Saja

by Islampedia.id
Desember 31, 2021
0

Makruh Puasa Pada Hari Jumat SajaMenyendirikan hari Jumat untuk puasa. Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ، إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ...

Read more

© 2017 Islamipedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AL-Qur’an
    • Juz Amma
    • Asmaul Husna
  • Syariah
    • Akidah
    • Adab
    • Doa
    • Fikih
  • Materi Khutbah
  • Puasa
    • Puasa Sunnah
    • Puasa Ramadhan
  • Sholat
    • Jadwal Sholat
    • Sholat Sunnah
    • Sholat Wajib
  • Kajian

© 2017 Islamipedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.